Pelaksanaan Kegiatan 3: Wawancara Tokoh Pemuka Agama Katolik
Minggu, 24 November 2018
Berkunjung ke Gereja Katolik Santa Maria Imakulata
Pertemuan kedua project Character Building agama
dilaksanakan pada tanggal 24 November 2018. Di pertemuan kedua kali ini
kami melakukan wawancara dengan salah satu pemuka agama yaitu agama Katolik. Kami melakukan
wawancara dengan salah satu Romo bernama Antonius Andri Atmaka Omi, yang
berjabat sebagai Pastor Paroki di gereja katolik Santa Maria Imakulata.
Pertanyaan wawancara yang dilontarkan sama seperti pertanyaan wawancara
sebelumnya. Dalam melakukan wawancara ini, kami menunggu sekitar 2 jam setengah
untuk mewawancarai Romo tersebut dikarenakan Romo sedang mengadakan meeting
Pastur se-Jakarta Barat.
Dari secara keseluruhan wawancara berlangsung, inti dari
jawaban Romo tersebut adalah toleransi agama merupakan sikap penerimaan umat
beragama terhadap agama lain yang berbeda dengan agamanya, bagaimana secara
kenyataan Indonesia merdeka dengan memiliki beberapa agama yang dianut oleh
masyarakat. Setiap kelompok agama ikut ambil bagian dalam pembentukan negara ,
oleh karena itu toleransi sangat ditekankan. Hidup bersama tanpa saling
menganggu, sehingga tercipta kerja sama dan bisa dikatakan dapat saling
memperkaya agama yang satu dengan yang lain.
Gereja katolik sangat mengaris bawahi sejak Konsili Vatikan
kedua sekitar tahun 1960-1965 dalam dokumen konsili yang berisikan bahwa
agama-agama yang ada di dunia ini dengan caranya sendiri memperkenalkan
kehadiran Allah dan membawa orang kepada keselamatan. Yang maksudkan disini
adalah agama itu seimbang, orang tidak bisa mengatakan bahwa agama yang satu
itu lebih unggul atau lebih jelek, oleh karena itu muncullah toleransi agama.
Isu intoleransi yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan karena melahirkan
sikap fanatisme yang berujung pada perpecahan agama. Dalam menanggapi hal ini
pemerintah harus membuat peraturan supaya kelompok radikal tidak merugikan
bangsa. Perbedaan iman itu tidak bisa dipaksakan, kita sebagai manusia
memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing.
Komentar
Posting Komentar